CONTOH BERITA ACARA
BERITA ACARA TRANSAKSI :
JUAL BELI TANAH
DI DESA JEMARAS LOR KECAMATAN KLANGENAN
Nomor : 594.4 / - PPAT / III / 2013
Pada hari
ini Senin, tanggal Delapan belas bulan Maret Tahun Dua Ribu Tiga belas
kami :
1. N a m a : Drs.ABU MARFU MAKSUNI
Tempat Tgl Lahir : Cirebon, 14-07-1950
Pekerjaan : Pensiunan PNS
A l a m a t : Blok Wanagiri RT.001 RW.005
Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan,
Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. N a m a : HESTY
MULYASIH
Tempat Tgl Lahir : Cirebon, 22-06-1977
Pekerjaan : PNS
A l a m a t : Blok Napia RT.009 RW.003 Desa Ciawi
Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Keduanya telah
datang bersama menghadap kami Camat Klangenan selaku Penjabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Klangenan, dengan disaksikan oleh kedua orang
saksi yang kami kenal masing-masing :
1. Nama : ATO RAMSITO
Umur :
45 tahun
Pekerjaan :
Kuwu Jemaras Lor
Alamat :
Blok Karang Dalem RT/RW : 018/003 Desa Jemaras Lor
Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
( Yang selanjutnya akan disebut sebagai SAKSI
I )
2. Nama : HARYONO
Umur :
41 tahun
Pekerjaan :
Sekretaris Desa
Alamat :
Blok Karang Dalem RT/RW : 015/003 Desa Jemaras Lor
Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
( Yang selanjutnya akan disebut sebagai SAKSI
II )
Kemudian kami menanyakan maksud
kedatangannya, maka oleh kedua orang penghadap menjelaskan bahwa :
Drs.ABU MARFU
MAKSUNI, tersebut pada nomor 1 (satu) diatas, bermaksud untuk : menghibahkan
atas sebidang tanah milik sendiri yang terletak di Blok Dubang Tanjung Desa
Jemaras Lor, dengan Persil No.76 / S. II Letter C. 683 seluas + 5.610 M2 ( Lima Ribu Enam Ratus
Sepuluh Puluh Meter Persegi) dengan menunjukan tanda kepemilikan berupa tanda
bukti pembayaran PBB kepada kami, sambil menunjukan perbatasan tanah tersebut
sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Tarkadi
Sebelah Timur : Saluran
Sebelah Selatan : Tanah milik Bode Lor
Sebelah Barat : Saluran
Tanah
tersebut oleh Drs.ABU MARFU MAKSUNI dijual kepada HESTY MULYASIH dengan
taksiran harga Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah).
- HESTY MULYASIH tersebut pada nomor 2 (dua) diatas
telah sanggup membeli tanah tersebut diatas meliputi : yang diketahui oleh Kuwu
(Saksi I) tersebut pada point.A diatas, serta menyetujui kondisi tanah tersebut
sesuai dengan kenyataan pada saat sekarang dengan batas-batas yang telah
ditunjukan oleh saksi II (dua), sambil menunjukan / memperlihatkan Buku
Rincikan Desa kepada kami.
- Para pihak beserta
saksi memberikan pengakuan yang anggap benar, maka kami persilakan kepada
masing-masing pihak membaca isi di dalam Akta tersebut maka para pihak
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dihadapan kami dengan disaksikan oleh
kedua saksi. Masing-masing telah ditandatangani oleh para pihak dan para saksi,
maka kami selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tersebut dengan tercatat di dalam
Register kami No. / Klg /2013 tertanggal
Demikian Berita Acara ini kami buat
dengan sebenarnya sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Klangenan, 30
Maret 2013
Para Penghadap :
1. Drs. ABU MARFU MAKSUNI ………
2. HESTY MULYASIH ………………
Para saksi-saksi :
1. ATO RAMSITO ………………
2. HARYONO ………………
Penjabat Pembuat Akta
Tanah
Wilayah Kecamatan
Klangenan
H.ZAENAL ABIDI,SE.MM
NIP.19630802 199603 1
001
No comments:
Post a Comment