Wednesday, August 23, 2017



CONTOH BERITA ACARA 
 
BERITA ACARA TRANSAKSI : 
JUAL BELI TANAH
DI DESA JEMARAS LOR KECAMATAN KLANGENAN
Nomor : 594.4 /             - PPAT / III / 2013

            Pada hari ini Senin, tanggal Delapan belas bulan Maret Tahun Dua Ribu Tiga belas kami  :

1. N  a  m  a                 :   Drs.ABU MARFU MAKSUNI
    Tempat Tgl Lahir     :   Cirebon, 14-07-1950
    Pekerjaan                 :   Pensiunan PNS
    A l a m a t                :   Blok Wanagiri RT.001 RW.005
    Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
                                        Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. N  a  m  a                 :   HESTY MULYASIH
    Tempat Tgl Lahir     :   Cirebon, 22-06-1977
    Pekerjaan                 :   PNS
    A l a m a t                :   Blok Napia RT.009  RW.003 Desa Ciawi
                                        Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon
    Selanjutnya disebut Pihak Kedua

Keduanya telah datang bersama menghadap kami Camat Klangenan selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kecamatan Klangenan, dengan disaksikan oleh kedua orang saksi yang kami kenal masing-masing :

1. Nama                       : ATO RAMSITO
 Umur                       : 45 tahun
 Pekerjaan                 : Kuwu Jemaras Lor
 Alamat                    : Blok Karang Dalem RT/RW : 018/003        Desa Jemaras Lor
                                   Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
                                   ( Yang selanjutnya akan disebut sebagai SAKSI I )

2. Nama                       : HARYONO
 Umur                        : 41 tahun
 Pekerjaan                 : Sekretaris Desa
 Alamat                     : Blok Karang Dalem RT/RW : 015/003        Desa Jemaras Lor
                                   Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon.
                                   ( Yang selanjutnya akan disebut sebagai SAKSI II )

            Kemudian kami menanyakan maksud kedatangannya, maka oleh kedua orang penghadap menjelaskan bahwa  :
Drs.ABU MARFU MAKSUNI, tersebut pada nomor 1 (satu) diatas, bermaksud untuk : menghibahkan atas sebidang tanah milik sendiri yang terletak di Blok Dubang Tanjung Desa Jemaras Lor, dengan Persil No.76 / S. II Letter C. 683  seluas + 5.610 M2 ( Lima Ribu Enam Ratus Sepuluh Puluh Meter Persegi) dengan menunjukan tanda kepemilikan berupa tanda bukti pembayaran PBB kepada kami, sambil menunjukan perbatasan tanah tersebut sebagai berikut :
Sebelah Utara              : Tanah milik Tarkadi
Sebelah Timur             : Saluran
Sebelah Selatan           : Tanah milik Bode Lor
Sebelah Barat              : Saluran

           

Tanah tersebut oleh Drs.ABU MARFU MAKSUNI dijual kepada HESTY MULYASIH dengan taksiran harga Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah).
- HESTY MULYASIH tersebut pada nomor 2 (dua) diatas telah sanggup membeli tanah tersebut diatas meliputi : yang diketahui oleh Kuwu (Saksi I) tersebut pada point.A diatas, serta menyetujui kondisi tanah tersebut sesuai dengan kenyataan pada saat sekarang dengan batas-batas yang telah ditunjukan oleh saksi II (dua), sambil menunjukan / memperlihatkan Buku Rincikan Desa kepada kami.
- Para pihak beserta saksi memberikan pengakuan yang anggap benar, maka kami persilakan kepada masing-masing pihak membaca isi di dalam Akta tersebut maka para pihak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dihadapan kami dengan disaksikan oleh kedua saksi. Masing-masing telah ditandatangani oleh para pihak dan para saksi, maka kami selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tersebut dengan tercatat di dalam Register kami No.      / Klg /2013 tertanggal

            Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Klangenan, 30 Maret 2013

Para Penghadap :
1. Drs. ABU MARFU MAKSUNI  ………
2. HESTY MULYASIH      ………………

Para saksi-saksi :
1. ATO RAMSITO        ………………
2. HARYONO              ………………

Penjabat Pembuat Akta Tanah
Wilayah Kecamatan Klangenan





H.ZAENAL ABIDI,SE.MM
NIP.19630802 199603 1 001


















































































Model dan Kelemahan Teori Atom Bohr, Pengertian, Contoh, Gambar, Kimia
Model dan Kelemahan Teori Atom Bohr, Pengertian, Contoh, Gambar, Kimia - Dilihat dari kandungan energi elektron, ternyata model atom Rutherford mempunyai kelemahan. Ketika elektron-elektron mengelilingi inti atom, mereka mengalami percepatan terus-menerus, sehingga elektron harus membebaskan energi. Lama kelamaan energi yang dimiliki oleh elektron makin berkurang dan elektron akan tertarik makin dekat ke arah inti, sehingga akhirnya jatuh ke dalam inti. Tetapi pada kenyataannya, seluruh elektron dalam atom tidak pernah jatuh ke inti. Jadi, model atom nuklir Rutherford harus disempurnakan.

Dua tahun berikutnya, yaitu pada tahun 1913, seorang ilmuwan dari Denmark yang bernama Niels Henrik David Bohr (1885-1962) menyempurnakan model atom Rutherford.

Bohr mengemukakan teori tentang atom yang bertitik tolak dari model atom nuklir Rutherford dan teori kuantum Planck. [2]

Model atom yang diajukan Bohr dikenal sebagai model atom Rutherford-Bohr, yang dapat diterangkan sebagai berikut.

1. Elektron-elektron dalam atom hanya dapat melintasi lintasan-lintasan tertentu yang disebut kulit-kulit atau tingkat-tingkat energi.

2. Elektron yang beredar pada lintasannya tidak memancarkan energi, lintasan elektron ini disebut lintasan / keadaan stasioner.

3. Kedudukan elektron dalam kulit-kulit, tingkat-tingkat energi dapat disamakan dengan kedudukan seseorang yang berada pada anak-anak tangga. Seseorang hanya dapat berada pada anak tangga pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, tetapi ia tidak mungkin berada di antara anak tangga-anak tangga tersebut.

Apabila elektron dengan tingkat energi rendah pindah ke lintasan dengan tingkat energi lebih tinggi maka elektron akan menyerap energi, peristiwa ini disebut eksitasi. Sebaliknya, apabila elektron pindah dari lintasan dengan tingkat energi lebih tinggi ke lintasan dengan tingkat energi lebih rendah maka elektron akan memancarkan energi, peristiwa ini disebut deeksitasi. Baik eksitasi maupun deeksitasi disebut peristiwa transisi elektron. Energi yang diserap atau dipancarkan pada peristiwa transisi elektron ini dinyatakan dengan persamaan: [2]

ΔE = hv

Keterangan:

ΔE = perbedaan tingkat energi
h = tetapan Planck = 6,6 × 10–34 J/s
v = frekuensi radiasi


4. Energi yang dipancarkan/diserap ketika terjadi transisi elektron terekam sebagai spektrum atom. [2] 

Beberapa kelebihan dan kelemahan dari model atom Bohr, dapat dilihat dalam uraian berikut. [2]

  1. Menjawab kelemahan dalam model atom Rutherford dengan mengaplikasikan teori kuantum.
  2. Menerangkan dengan jelas garis spektrum pancaran (emisi) atau serapan (absorpsi) dari atom hidrogen.
  1. Terjadi penyimpangan untuk atom yang lebih besar dari hidrogen.
  2. Tidak dapat menerangkan efek Zaeman, yaitu spektrum atom yang lebih rumit apabila atom ditempatkan pada medan magnet.
Model atom Bohr. [2]
Model atom Bohr tersebut dapat dianalogkan seperti sebuah tata surya mini. Pada tata surya, planet-planet beredar mengelilingi matahari. Pada atom, elektron-elektron beredar mengelilingi atom, hanya bedanya pada sistem tata surya, setiap lintasan (orbit) hanya ditempati 1 planet, sedangkan pada atom setiap lintasan (kulit) dapat ditempati lebih dari 1 elektron.




Dalam model atom Bohr ini dikenal istilah konfigurasi elektron, yaitu susunan elektron pada masing-masing kulit. Data yang digunakan untuk menuliskan konfigurasi elektron adalah nomor atom suatu unsur, di mana nomor atom unsur menyatakan jumlah elektron dalam atom unsur tersebut. Sedangkan elektron pada kulit terluar dikenal dengan sebutan elektron valensi. Susunan elektron valensi sangat menentukan sifatsifat kimia suatu atom dan berperan penting dalam membentuk ikatan dengan atom lain.

Untuk menentukan konfigurasi elektron suatu unsur, ada beberapa patokan yang harus selalu diingat, yaitu:

a. Dimulai dari lintasan yang terdekat dengan inti, masing-masing lintasan disebut kulit ke-1 (kulit K), kulit ke-2 (kulit L), kulit ke-3 (kulit M), kulit ke-4 (kulit N), dan seterusnya.
b. Jumlah elektron maksimum (paling banyak) yang dapat menempati masing-masing kulit adalah:

2 n2

dengan n = nomor kulit

Kulit K dapat menampung maksimal 2 elektron.
Kulit L dapat menampung maksimal 8 elektron.
Kulit M dapat menampung maksimal 18 elektron, dan seterusnya.

c. Kulit yang paling luar hanya boleh mengandung maksimal 8 elektron.

Tokoh Kimia :
Niels (Henrik David) Bohr
(1885–1962)
Niels Henrik David Bohr. [2]
                                                                  


Niels (Henrik David) Bohr (1885–1962) adalah seorang kimiawan asal Denmark. Ia diperhitungkan sebagai salah seorang fisikawan besar pada abad ke-20 meskipun ia sendiri mengakui dirinya sebagai seorang kimiawan.Bohr mendapatkan gelar doktornya di Copenhagen University kemudian ia belajar di Inggris di bawah pengawasan Ernest Rutherford. Dengan dasar teori atom Rutherford, Bohr melakukan penelitian tentang teori atom sampai berhasil menemukan teori atomnya sendiri. Bohr mempublikasikan teori atomnya pada 1913. Teorinya ini kemudian menjadi dasar terhadap teori kuantum. [2]

Anda sekarang sudah mengetahui Teori Atom Bohr dan Model Atom Bohr. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Utami, B. A. N. Catur Saputro, L. Mahardiani, dan S. Yamtinah, Bakti Mulyani.2009. Kimia : Untuk SMA/MA Kelas X. p. 250.

Referensi Lainnya :

[1] Rahayu, I. 2009. Praktis Belajar Kimia, Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p 210.


CARA BARU MEMBUAT KTP ELEKTRIK ONLINE Selamat siang guys...  Kamu tahu Enggak ? pada awal tahun 2018, ektp sud...